Asahan- Polsek Air Joman Polres Asahan menggelar kegiatan Restorative Justice (RJ) terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik korban Elmina Girsang yang dilakukan oleh pelaku Irfan Siregar alias Parjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Balai Restorative Justice Polsek Air Joman.
Kegiatan ini dihadiri oleh korban, pelaku, dan saksi-saksi, termasuk penjaga ladang, keluarga pelaku, dan kepala dusun. Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah kekeluargaan di luar persidangan pengadilan.
Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian. Pelaku juga mengganti rugi kepada korban, dan pihak korban mencabut laporan pengaduan di Polsek Air Joman. Dengan demikian, perkara ini dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
|Humas Polres Asahan