Asahan- Polres Asahan melalui Polsek Sei Kepayang menggelar kegiatan Restorative Justice (RJ) terkait perkara pencurian brondolan kelapa sawit pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pelapor, pelaku, dan saksi-saksi.
Hasil dari RJ ini adalah pelaku meminta maaf kepada pelapor dan mengakui kesalahannya, sementara pelapor memaafkan perbuatan pelaku dan membuat surat pernyataan pencabutan laporan. Pelaku juga mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.
Dengan demikian, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Polres Asahan menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai dan kekeluargaan, serta memprioritaskan keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus tertentu.
|Humas Polres Asahan