Header Ads Widget


 

Polres Asahan Gelar Restorative Justice untuk Kasus Pencurian

*Polres Asahan Gelar Restorative Justice untuk Kasus Pencurian*
Asahan- Polres Asahan melalui Polsek Air Joman telah melaksanakan Restorative Justice untuk kasus pencurian HP milik korban Muhammad Rivaldy yang dilakukan oleh pelaku Abdul Khailik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 27 Juli 2025, di Pendopo Restorative Justice Polsek Air Joman.

*Restorative Justice: Solusi Humanis untuk Kasus Pencurian*

Dalam kegiatan Restorative Justice ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah kekeluargaan di luar persidangan pengadilan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian. Selain itu, pelaku juga mengganti rugi kepada korban.

*Komitmen Polres Asahan*

Dengan keberhasilan Restorative Justice ini, Polres Asahan menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus pidana dengan cara yang humanis dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Polres Asahan siap mengamankan agenda kamtibmas tahun 2025 dengan presisi dan profesionalisme.