Asahan- Polres Asahan melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada 3 Juli 2025. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka tersebut adalah MK Alias BM (36 tahun), Z (26 tahun), N (22 tahun), dan MN Alias B (20 tahun), semuanya berasal dari Provinsi Aceh. Polisi juga menyita barang bukti berupa 21 bungkus plastik teh cina berisi 21.000 gram sabu, 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, dan 2 buah tas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi tentang seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan MK Alias BM dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut, menemukan 2 buah tas berisi narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka lainnya ditangkap karena datang ke rumah tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
|Humas Polres Asahan