Sat Narkoba Polres Asahan Melakukan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di desa Sei Apung jaya Bagan Asahan.
Humas Polres Asahan | personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Sei Paung Kaya Kec. Bagan Asahan Kab. Asahan kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi 30/03/2024.
Kemudian Unit opsnal menuju ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dan melihat seorang laki-laki dengan gerak terik mencurigakan kemudian penangkapan dan melakukan penggeledahan badan dan tempat. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip sedang berisikan butiran diduga narkotika jenis sabu di bawah kursi yang di duduki pelaku
Tim langsung Melakukan interogasi kepada pelaku yang mengaku bernama (F) 18th dan ianya mengakui bahwasanya barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencana nya akan dijual kepada konsumen. Ianya mengaku membeli barang tersebut di dari (P) dan setiap penjualan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ianya mendapat upah sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH melalui Kasat Res Natkoba AKP MARVEL SA. ANSANAY, STK, SIK, MSi menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan terus Melakukan pengejaran terhadap (P) namun tidak dapat ditemukan selanjutnya tim membawa tersangka berikut barang bukti ke sat narkoba guna dilakukan penyidikan Humas Polres Asahan.