Header Ads Widget


 

Cegah Tawuran Ramadhan, Polres Asahan Bersama Camat Kisaran Barat Gelar Sosialisasi

humas_polresasahan | Aksi tawuran memang sedang marak terjadi di bulan suci Ramadhan salah satu Polres Asahan Bersama Polsek Kota Kisaran Timur dan Camat Kisaran Barat mengadakan rapat antisipasi pencegahan tawuran di bulan Ramadhan 1445 H dengan mensosialisasikan kepada Lurah dan Kepling.

Kegiatan sosialisasi tersebut, dilaksanakan dengan cara Bermusyawarah yang diadakan di Aula Kecamatan Kisaran Barat Jalan Pondok Indah Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Senin (18/03/2024).

Dalam Forum rapat antisipasi pencegahan tawuran yang di hadiri oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H, M.A.P, Camat Kisaran Barat  R. A. Munandar, SSTP, M.AP, Kanit Samapta Polsek Kota Kisaran Ipda B Silaen, Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran Aiptu Samsul Rizal, Bhabinkamtibmas Aiptu Ismail Pulungan, Aipda Adi Citra Panjaitan, Bripka Indra Sembiring, serta Seluruh Lurah Se-Kecamatan Kisaran Barat, dan Seluruh Kepling Se-Kecamatan Kisaran Barat.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H, M.A.P,  Mengatakan, saya senang ni bila mana lurah dan kepling perduli adakan forum rapat untuk himbauan sosialisasi antisipasi pencegahan tawuran, dalam sosialisasi tersebut membahas tentang pencegahan aksi tawuran antar pemuda paska sahur.

“Untuk mengantisipasi permasalahan tawuran ini, kita bersama pihak di wilayah binaan akan meningkatkan pengawasan maupun pengamanan di lingkungan” ucapnya.

Ia menuturkan, tawuran antar remaja harus diantisipasi sejak dini dan semua pihak harus berperan, baik Lurah dan Kepling maupun orang tua beserta warga sekitar.

“Orang tua harus selalu memberikan arahan kepada anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, karena, cenderung terjadinya tawuran adalah akibat dari pergaulan bebas,” pungkasnya.


Lanjut Kasat Reskrim lagi, Tawuran merupakan suatu bentuk tindak pidana, karena pada umumnya tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran, Maksimal hukuman 7 sampai 8 tahun penjara, Mengenai penerapan pasal-pasal tersebut, haruslah dilihat dulu unsur-unsur yang ada di dalam peristiwa tawuran tersebut.

AKP Rianto masih mengatakan, saya berikan himbauan kepada bapak dan ibu selalu perhatikan anak anaknya, kami dari pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada tersangka maupun pelaku aksi tawuran, untuk pengawasan di bulan ramadhan ini pukul 22:00 anak anak tidak boleh keluar rumah, itu antisipasi nya, dan selalu mengecek handphone anak anak nya untuk mencegah dan antisipasi aksi tawuran, untuk kalian ni anak anak jangan sesekali mengunakan handphone untuk hal yang negatif meskipun pesan nya kalian apus di handphone kalian masih terditek dengan sistem digital,"kata AKP Rianto.(Humas/fran)