Header Ads Widget


 

Kapolres Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara yang Berlebihan di Gudang Logistik KPU Asahan

 

humas_polresasahan | Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menyaksikan langsung pemusnahan surat suara yang berlebihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gudang Logistik KPU Asahan, Selasa (13/02/2024).

Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Asahan , Hidayat, dan didampingi oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, Kajari Asahan, Mewakili Bupati Asahan, dan Mewakili Dandim 0208/Ash.

Ketua KPU Asahan Hidayat mengatakan, pemusnahan surat suara kelebihan merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” ujar Hidayat di sela kegiatan pemusnahan.

Hidayat merinci, dari lembar surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 74 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 940 lembar, surat suara DPD RI 1.287 lembar, DPRD Provinsi 276 lembar, dan DPRD Kabupaten/kota 1.144 lembar,"katanya.(Humas)