ASAHAN – Polsek Sei Kepayang Polres Asahan memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Mediasi antara korban dan terlapor berlangsung di Balai Musyawarah Polsek Sei Kepayang, Dusun I, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (14/10/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pertahanan, Aiptu Dadang M. Ratta, bersama Penyidik Pembantu Bripda Raditya Rahman, dengan melibatkan para pihak, saksi, serta unsur keluarga dalam proses musyawarah.
Perkara ini bermula dari perselisihan antara Midun Dika Marbun selaku korban dan Adi Retno Malau selaku terlapor di sebuah warung kopi di Jalan Protokol Lintas Ledong, Desa Pertahanan, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan di bagian atas pelipis mata sebelah kiri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Kepayang pada 14 Oktober 2026.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, personel Polsek Sei Kepayang memfasilitasi mediasi dengan mengedepankan dialog dan musyawarah, mengingat kedua belah pihak merupakan warga Desa Pertahanan.
Dari hasil musyawarah, terlapor mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarganya. Korban menerima permohonan maaf tersebut tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai secara kekeluargaan melalui surat perjanjian perdamaian. Terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan bersedia mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sei Kepayang, AKP Erwin Syahrizal, S.H., M.H., melalui kegiatan ini mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam penerapan keadilan restoratif.
Diharapkan, upaya tersebut dapat memulihkan hubungan baik antara kedua belah pihak serta menjaga keharmonisan dan kondusivitas di tengah masyarakat Desa Pertahanan.
Polisi Bersama Masyarakat. Polsek Sei Kepayang berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, dan berkeadilan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Asahan.
#PolresAsahan #PolsekSeiKepayang #RestorativeJustice #KeadilanRestoratif #PolisiHumanis #PolisiBersamaMasyarakat #KamtibmasKondusif
