Polsek Sei Kepayang Fasilitasi Mediasi Dugaan Penganiayaan Anak, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
ASAHAN – Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Polres Asahan memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di wilayah hukum Polsek Sei Kepayang, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Mapolsek Sei Kepayang, Dusun I, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Dadang M. Ratta bersama Kepala Desa Sei Paham, Japilian.
Permasalahan berawal dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang kemudian berujung pada tindakan pemukulan terhadap Rayogi Sirait. Korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kiri.
Dalam proses mediasi, pihak pertama, Muhammad Rian Ariandi (19), menyampaikan permohonan maaf kepada Azhar Sirait (45), selaku orang tua korban, atas tindakan yang telah dilakukannya.
Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan. Pihak pertama juga menyatakan kesediaannya bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan luka yang dialami korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai.
Bhabinkamtibmas mengimbau kedua pihak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran serta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan humanis dan problem solving.
