Cegah Karhutla, Polsek Bandar Pulau Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Kepala Desa Tiga Kecamatan
Asahan- Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau, Kapolsek Bandar Pulau bersama personel melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Pembakaran Hutan dan Lahan kepada para kepala desa dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan, dan Kecamatan Rahuning.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekira pukul 14.15 WIB bertempat di Aula Polsek Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, AIPTU MS Siregar selaku Kanit Binmas Polsek Bandar Pulau, serta dihadiri para kepala desa se-Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan, dan Kecamatan Rahuning bersama personel Polsek Bandar Pulau.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bandar Pulau menyampaikan imbauan kepada para kepala desa agar berperan aktif mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, mengingat api yang berasal dari pembakaran dapat dengan mudah merambat dan menimbulkan dampak yang lebih luas hingga merugikan masyarakat sekitar.
Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan mengenai aturan perundang-undangan serta ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla.
Para kepala desa menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Mereka berkomitmen untuk meneruskan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bandar Pulau berharap terjalin sinergitas antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
