Asahan – Personel Polsek Simpang Empat Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, pada Jumat (3/7/2026).
Setelah menerima laporan, personel Polsek Simpang Empat segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari pelapor.
Di lokasi, petugas bertemu dengan pelapor, Krisman Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan pencurian sebanyak 22 janjang buah kelapa sawit milik Flora Sirait. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial D.T. bersama rekan-rekannya.
Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Simpang Empat memberikan arahan kepada korban agar segera membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Simpang Empat sehingga proses penyelidikan dan penanganan perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan Polri 110 merupakan bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
