Header Ads Widget


 

Polsek Air Joman Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Polsek Air Joman Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Asahan – Dalam rangka mempererat komunikasi dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Air Joman Polres Asahan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di Masjid Besar Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 12.20 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Air Joman, yakni AIPDA Andri Aruan dan AIPTU Dedi Indrawan, dengan berinteraksi langsung bersama jamaah usai pelaksanaan ibadah salat Jumat.

Dalam kesempatan itu, personel Bhabinkamtibmas menyampaikan berbagai pesan Kamtibmas, antara lain mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Air Joman, meningkatkan toleransi antarumat beragama, menjauhi paham radikalisme dan penyalahgunaan narkoba, mematuhi peraturan lalu lintas, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah terpengaruh berita hoaks. Masyarakat juga diberikan sosialisasi mengenai layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan atau mengalami gangguan Kamtibmas.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian di lingkungan masjid, khususnya terhadap kendaraan yang terparkir, kotak infak, maupun perlengkapan masjid lainnya, dengan menambah sistem pengamanan dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman.

Melalui kegiatan Jumat Curhat, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polri atas kehadiran personel yang aktif mendengarkan aspirasi dan memberikan edukasi secara langsung. Program ini dinilai mampu mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polres Asahan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai layanan pengaduan yang aktif selama 24 jam.