Asahan, 9 Juli 2026 — Polres Asahan mengamankan dua orang yang diduga terkait kegiatan pendudukan dan pengolahan lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL), Dusun II, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (9/7).
Pengamanan dilakukan bersamaan dengan penarikan personel pengamanan yang sebelumnya ditempatkan di lokasi. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Asahan bersama BKO Brimob Polda Sumatera Utara dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HS dan AS. Keduanya selanjutnya dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman guna mengetahui keterlibatan mereka dalam kegiatan pendudukan dan pengolahan lahan tersebut.
Polres Asahan menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian penarikan personel pengamanan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah pengamanan dan penanganan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan sengketa maupun aktivitas di kawasan HGU guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Asahan.
