Header Ads Widget


 

Berawal dari Laporan Call Center 110, Polsek Pulau Rakyat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berawal dari Laporan Call Center 110, Polsek Pulau Rakyat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Asahan – Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110, Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2026) malam.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kawasan pinggir jalan perlintasan kereta api di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pulau Rakyat, AKP Defta Sitepu, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aminan, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas melakukan pemantauan di lokasi, beberapa orang yang berada di sekitar perlintasan kereta api berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JFU (25), warga Desa Pulau Rakyat Tua.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya beberapa paket plastik klip berisi diduga sabu, plastik klip kosong, kotak penyimpanan, kaca pireks yang diduga masih terdapat sisa sabu, mancis, serta alat hisap (bong).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku berada di lokasi untuk menggunakan narkotika dan menyebutkan bahwa sebagian barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial F. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Rakyat untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Polres Asahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.