Header Ads Widget


 

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Diamankan
ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah Kapolsek Buntu Pane IPTU Lambok Siringo-ringo, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun IX Bangun Sari, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Afriady, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyergapan. Dalam tindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan pengendara sepeda motor, sementara seorang pria yang dibonceng berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Club X yang berada di sebelah kiri dasbor sepeda motor. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah nomor polisi BK 5635 VAP.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama H. D. S alias K (39), warga Dusun IX Bangun Sari, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari wilayah Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buntu Pane untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut akan dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.