ASAHAN – Komitmen Polres Asahan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu di area belakang SMA Negeri 1 Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa halaman belakang SMA Negeri 1 Simpang Empat di Jalan Benteng, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, S.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, tim menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Mengetahui kedatangan petugas, salah seorang berhasil melarikan diri, sementara satu pria lainnya berhasil diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pria tersebut tengah merakit alat hisap atau bong yang diduga akan digunakan untuk mengonsumsi sabu. Dari lokasi, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu buah mancis warna merah, satu buah bong yang terbuat dari gelas minuman, serta empat buah pipet plastik.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial W. S alias W (42), seorang buruh bangunan asal Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli secara patungan bersama rekannya berinisial ARI. Ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu kepada rekannya untuk membeli narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ARI. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian.
Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Simpang Empat. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba," tegas AKP Dian Putra.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
