Header Ads Widget


 

BHABINKAMTIBMAS POLSEK SIMPANG EMPAT BERHASIL SELESAIKAN PERSELISIHAN WARGA MELALUI PROBLEM SOLVING

BHABINKAMTIBMAS POLSEK SIMPANG EMPAT BERHASIL SELESAIKAN PERSELISIHAN WARGA MELALUI PROBLEM SOLVING
Asahan – Sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelesaikan permasalahan sosial di lingkungan warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Polres Asahan melaksanakan kegiatan Problem Solving atau mediasi terhadap permasalahan yang terjadi antara dua keluarga di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan mediasi dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun X Desa Simpang Empat dan dipimpin oleh AIPTU Romulo Sinaga selaku Bhabinkamtibmas, didampingi SERMA Sutarno selaku Babinsa serta Kepala Dusun setempat.

Permasalahan berawal dari kesalahpahaman yang terjadi antara dua anak perempuan, yakni Anggun Syavira (12) dan Sopia (13), yang mengakibatkan terjadinya keributan saat keduanya berada di lingkungan Dusun XVIII Desa Simpang Empat. Insiden tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua salah satu pihak kepada Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan penyelesaian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan perangkat desa segera melakukan pendekatan persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mediasi secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, kedua keluarga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan masing-masing. Setelah dilakukan dialog dan pembinaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kedua keluarga saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik serta mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H. menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mekanisme problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis, musyawarah, dan restorative justice guna menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan baik antara masyarakat dan Polri semakin erat, serta tercipta situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.