Header Ads Widget


 

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 35,48 Gram

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 35,48 Gram
Asahan – Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Asahan, Senin (04/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin 04 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saat Unit Opsnal berhasil mengamankan seorang pria bernama ILAL yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, ILAL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Muhammad Suwardi.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta ILAL bekerja sama untuk memesan kembali narkotika sabu kepada Suwardi. Keduanya sepakat bertemu di Simpang Pikir Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Muhammad Suwardi tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Lingkungan IX Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci meja kamar tersangka. Selain itu, tersangka juga mengaku sebelumnya telah menyerahkan sebagian sabu kepada rekannya bernama VIO untuk diedarkan. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap VIO.
Adapun identitas tersangka inisial MS (40), laki-laki, Islam, wiraswasta, warga Lingkungan IX Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
2 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,66 gram
1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 24,82 gram
1 unit timbangan elektrik
1 bungkus plastik klip kosong
1 buah bong
1 buah kaca pirex
2 unit handphone android
Uang tunai Rp500.000 hasil penjualan
1 unit sepeda motor Supra X BK 2261 VBH

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.