Header Ads Widget


 

Respons Cepat Call Center 110 Polres Asahan, Pelaku Pencabulan Anak di Urung Pane Berhasil Diamankan

Respons Cepat Call Center 110 Polres Asahan, Pelaku Pencabulan Anak di Urung Pane Berhasil Diamankan
Asahan, Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial SL (65 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.

Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari warga di mana saat itu rumah pelaku sudah dikepung oleh masyarakat yang geram. 

Kapolres Asahan, Revi Nurvelani dikonfirmasi wartawan Jumat (22/5/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan mendatangi cucunya yang tak kembali pulang setelah disuruh belanja ke warung / kedai milik pelaku.

“Nenek korban curiga cucunya kok belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke rumah pelaku dan dilihatnya sendiri korban sedang dicabuli di dalam kedai milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10:00 WIB. Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan namun korban baru dapat diamankan pada Senin (18/5). 

“Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan,”ujarnya. 

Polisi kini menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perlindungan anak atas perbuatan pelaku.