Asahan – Sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, personel Polsek Simpang Empat Polres Asahan langsung menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas perjudian togel yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Asahan, Rabu (13/05/2026).
Laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas perjudian togel di Warung Pak Udin yang berada di Dusun IA Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA Harry Fitrian, S.H bersama personel langsung turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Kegiatan tersebut turut melibatkan Kepala Desa Silomlom Indra Nasution sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan pemerintah desa dalam menjaga situasi kamtibmas.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar warung yang dilaporkan. Namun dari hasil pengecekan, personel tidak menemukan adanya aktivitas perjudian togel maupun bentuk perjudian lainnya.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, lokasi tersebut memang pernah digunakan sebagai tempat permainan kartu dengan taruhan membayar minuman sekitar enam bulan lalu, namun aktivitas tersebut telah lama tidak berlangsung.
Meski demikian, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat memberikan himbauan dan peringatan tegas kepada pemilik warung maupun para pengunjung agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, karena hal tersebut melanggar hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberikan pelayanan cepat, menjaga keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Dengan hadirnya Polri di tengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
