Header Ads Widget


 

Polsek Bandar Pulau Berhasil Ungkap Kasus Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Bandar Pulau Berhasil Ungkap Kasus Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Asahan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan, S.E. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha King warna biru. 

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu tas sandang warna hitam yang berisi satu plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram, satu bungkus rokok merek Onbold, serta satu buah mancis warna biru.

Pelaku diketahui berinisial M.R.S. alias M (31), warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.W. alias G dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang berinisial M di Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.