Header Ads Widget


 

Kapolsek Buntu Pane Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Bahaya Narkotika di Desa Perkebunan Sei Silau

Kapolsek Buntu Pane Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Bahaya Narkotika di Desa Perkebunan Sei Silau
Asahan- Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Buntu Pane Polres Asahan IPTU Lambok Siringo-ringo, SH., MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Narkotika kepada masyarakat Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Perkebunan Sei Silau tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Perkebunan Sei Silau Legiman, Bhabinkamtibmas BRIPKA P. Silitonga, Sekretaris Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para kepala dusun serta sekitar 25 orang masyarakat Desa Sei Silau.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Buntu Pane memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika, baik bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika serta turut berperan aktif membantu Kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Buntu Pane.

Kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi bentuk nyata pelayanan dan kepedulian Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.