Asahan — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Timur AIPDA Adi Citra Panjaitan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 Polres Asahan kepada warga di Jalan Tusam, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 10.50 WIB.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Dalam sosialisasinya, AIPDA Adi Citra Panjaitan menjelaskan bahwa layanan 110 hadir untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan. Dengan adanya layanan 110, pihak kepolisian akan lebih cepat merespon setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu atau prank. Sebab, setiap penyalahgunaan layanan dapat dilacak dan akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan.
Kapolsek Kota Kisaran Timur IPTU Komang Sri Ayu Kumala, S.Tr.K., M.H menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
