Header Ads Widget


 

Siwas Polres Asahan Klarifikasi Penyidik Terkait Pengaduan Masyarakat, Dorong Percepatan Penanganan Perkara

Siwas Polres Asahan Klarifikasi Penyidik Terkait Pengaduan Masyarakat, Dorong Percepatan Penanganan Perkara
Asahan – Dalam rangka memastikan transparansi dan profesionalisme penanganan perkara, Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Asahan melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap penyidik terkait pengaduan masyarakat (dumas) mengenai perkembangan laporan polisi yang telah disampaikan oleh para pelapor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di Ruang Siwas Polres Asahan, dipimpin langsung oleh Kasiwas Polres Asahan AKP Arbin Rambe, SH., MH., bersama personel Siwas.

Klarifikasi ini dilakukan terhadap sejumlah penyidik dari Sat Reskrim Polres Asahan guna memperoleh penjelasan terkait progres penanganan beberapa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan melalui lembaga bantuan hukum dan kantor hukum.

Dari hasil klarifikasi, diperoleh beberapa perkembangan penanganan perkara, di antaranya terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Namun, tersangka saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, untuk perkara dugaan pencemaran nama baik, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak korban melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan adanya perdamaian dengan terlapor, sehingga penyidik akan melakukan klarifikasi lanjutan guna proses pencabutan laporan.

Sementara itu, untuk perkara dugaan pemalsuan surat, penanganan telah memasuki tahap penyidikan, di mana penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor serta menerbitkan surat perintah membawa dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Kasiwas Polres Asahan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Siwas akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) kepada para pelapor, serta menekankan kepada penyidik agar mempercepat proses penanganan perkara demi kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar AKP Arbin Rambe.