Asahan- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin, 13 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran pil H5 di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang mengaku dapat menyediakan pil H5 dari Kota Tanjung Balai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy).
Petugas kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku dan sepakat untuk bertemu di sekitar Stadion Mutiara Kisaran. Saat berada di lokasi yang telah ditentukan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 (lima) papan pil H5 yang berada di atas meja sebuah warung, tepat di sebelah pelaku, yang sebelumnya dikeluarkan dari kantong celananya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android.
Pelaku diketahui berinial R M A (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Danau Sijabut, Dusun V, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Kota Tanjung Balai dengan harga Rp300.000 per papan, dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp650.000 per papan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
