Asahan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat komunikasi antara Polri dan warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kawat Polres Asahan melaksanakan kegiatan sambang dan Door to Door System (DDS) dengan mensosialisasikan layanan Call Center 110.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Dusun II Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dipimpin oleh AIPTU L. Simamora selaku Bhabinkamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan penggunaan layanan Call Center 110 Polres Asahan sebagai sarana pengaduan cepat yang siap direspons oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau agar memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan hanya untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
Selain itu, disampaikan pula bahwa layanan Call Center 110 tidak boleh disalahgunakan untuk candaan atau laporan palsu. Setiap penyalahgunaan dapat dilacak dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami kemudahan akses pelayanan kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Kapolsek Simpang Kawat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari program Polmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus upaya menghadirkan Polri yang responsif dan dekat dengan masyarakat.
