Asahan – Satuan Samapta Polres Asahan melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Koalisi Aktivis Sumatera Utara di Kantor Pengadilan Negeri Asahan, Rabu (4/2/2026).
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Asahan, AKP Hotlan Wanto Siahaan, S.H., bersama personel Sat Samapta Polres Asahan, dan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 14.15 WIB.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh sekitar 20 orang massa, yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penegakan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 kilogram.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan tuntutan agar Pengadilan Negeri Asahan menegakkan hukum secara jujur, objektif, dan independen, serta menjatuhkan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam proses persidangan serta menolak segala bentuk putusan yang dinilai tidak proporsional terhadap beratnya tindak pidana narkotika.
Selama kegiatan berlangsung, personel Sat Samapta Polres Asahan melaksanakan pengamanan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur, guna memastikan aksi berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas umum maupun jalannya proses persidangan.
Hasil dari pengamanan tersebut, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan terkendali. Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Asahan menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wawan Syaputra dalam perkara narkotika dimaksud. Usai persidangan, terdakwa kemudian dikawal dan dikembalikan ke Lapas Kelas II Tanjung Balai (Pulau Simardan).
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap setiap kegiatan masyarakat, termasuk penyampaian pendapat di muka umum, sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
