Asahan- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian serta mendekatkan Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kawat Polres Asahan melaksanakan kegiatan sambang dan Door to Door System (DDS) dengan memberikan edukasi terkait Aplikasi dan Layanan Call Center 110 Polres Asahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan berlangsung di Dusun II Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, dan dilaksanakan oleh AIPTU L. Simamora selaku Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan amplifikasi dan sosialisasi pelayanan Call Center 110 Polres Asahan sebagai sarana pengaduan cepat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar layanan Call Center 110 digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan untuk permainan atau candaan. Disampaikan pula bahwa setiap panggilan yang masuk dapat dilacak, dan penyalahgunaan layanan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang menyatakan semakin memahami manfaat dan mekanisme penggunaan Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan.
