Asahan- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta memperkuat sinergi Polri dengan warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Polres Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Call Center 110 Polres Asahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Jalan Pasar O, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh AIPTU Romulo Sinaga selaku Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Romulo Sinaga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, khususnya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat menyampaikan pengaduan sehingga pihak kepolisian dapat segera merespons secara sigap dan tepat.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan permainan atau prank. Ditekankan bahwa setiap laporan dapat dilacak, dan penyalahgunaan layanan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
