Asahan- Polres Asahan memfasilitasi kegiatan mediasi penyelesaian konflik agraria terkait pemasangan portal di areal kebun eks HGU PT. BSP oleh kelompok masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekira pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Camat Tinggi Raja.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh unsur TNI–Polri, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan PT. BSP, serta kelompok masyarakat Desa Padang Sari. Hadir di antaranya Kapolsek Prapat Janji IPTU L. Siringoringo, perwakilan Koramil 13/Buntu Pane, Sekcam Tinggi Raja, para kepala desa terkait, unsur Sat Intelkam Polres Asahan, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan manajemen PT. BSP.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Prapat Janji menegaskan bahwa Polri mengharapkan kedua belah pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Polri berkomitmen menjaga keamanan dan mendorong penyelesaian permasalahan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak PT. BSP menyampaikan bahwa pemasangan portal dilakukan sebagai langkah pengamanan perusahaan serta menyampaikan harapan agar aktivitas perkebunan dapat kembali berjalan. Sementara itu, perwakilan kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi terkait klaim hak atas lahan dan menyatakan kesiapan menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Hasil musyawarah sementara menyepakati bahwa kelompok masyarakat meminta waktu 3 hingga 4 hari untuk melakukan musyawarah internal terkait pembukaan portal, sedangkan pihak PT. BSP bersedia membongkar dua portal yang dibangun di areal sengketa.
Sekira pukul 14.00 WIB, kegiatan mediasi berakhir dengan situasi aman dan kondusif. Mediasi ini merupakan bagian dari upaya preemtif Polres Asahan bersama TNI dan pemerintah daerah untuk meminimalisir potensi konflik agraria di wilayah Kecamatan Tinggi Raja. Mediasi lanjutan direncanakan akan kembali dilaksanakan setelah hasil musyawarah internal kelompok masyarakat.
