Header Ads Widget


 

Kapolsek Pulau Raja Laksanakan Sosialisasi Hukum Terkait Pencurian TBS di Desa Aek Loba Afdeling I

Kapolsek Pulau Raja Laksanakan Sosialisasi Hukum Terkait Pencurian TBS di Desa Aek Loba Afdeling I
Asahan- Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Depta Sitepu, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum tentang pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada masyarakat Desa Aek Loba Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, pada Rabu (28/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Aek Loba Afdeling I dalam suasana aman dan kondusif.

Sosialisasi hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Aek Loba Afdeling I Supriadi, Kapolsek Pulau Raja AKP Depta Sitepu, S.H., Kasipem Kecamatan Aek Kuasan Betharia Novalina Sitorus, A.Md., tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat Desa Aek Loba Afdeling I Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan doa bersama, sambutan Kepala Desa Aek Loba Afdeling I, serta sambutan Kapolsek Pulau Raja yang sekaligus menyampaikan materi sosialisasi hukum terkait tindak pidana pencurian TBS. Dalam penyampaiannya, Kapolsek Pulau Raja menegaskan bahwa pencurian TBS merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Pulau Raja juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, khususnya pencurian TBS, guna mencegah terjadinya konflik sosial dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pulau Raja.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan narasumber. Sekira pukul 15.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.