Humas Polres Asahan -Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Selasa (9/12/2025).
Tersangka berinisial DS (32), seorang sopir wiraswasta asal Kota Pekanbaru, diamankan saat mengendarai mobil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan “Guan Yin Wang” yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai ± 8.000 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Selain sabu, polisi turut menyita 1 unit handphone, uang tunai Rp4 juta, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung. Sebagai imbalan, DS dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setelah barang berhasil dikirimkan. DS juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah U.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Asahan menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 32.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang melintas di wilayah Sumatera Utara.
