Asahan – Personel Polsek BP Mandoge Polres Asahan melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait layanan pelaporan tindak pidana melalui Call Center Kepolisian 110. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.50 WIB di Dusun VII, Desa Huta Padang, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Tiga personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu AIPTU W. Manurung, AIPTU P. Tindaon, dan AIPDA Agus Budiman. Mereka menyampaikan sosialisasi mengenai kemudahan layanan pelaporan bagi masyarakat yang melihat, mengetahui, maupun mengalami langsung suatu peristiwa tindak pidana.
Dalam himbauannya, personel menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 dapat digunakan secara cepat dan gratis untuk melaporkan kejadian kriminalitas, serta memastikan bahwa petugas akan segera merespons laporan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah terprovokasi dengan maraknya penyebaran informasi hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah. Personel mengajak warga untuk selalu bijak dalam menerima informasi, terutama yang belum jelas kebenarannya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.
Polres Asahan akan terus melaksanakan kegiatan edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan harmonis di wilayah hukum Polsek BP Mandoge.
