Asahan- Polres Asahan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110 Command Center Polda Sumatera Utara terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Laporan tersebut diterima pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 21.27 WIB, dari pelapor bernama Taminah, yang melaporkan adanya seorang pelaku pencurian yang tertangkap di rumah pelapor, berlokasi di Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengamat Wilayah (Pamapta), Padal, dan personel Polres Asahan yang terdiri dari IPDA Jefri Matondang, IPDA Suriadi, AIPTU Safrizal, AIPDA Sudarmono, dan AIPDA Sariono, langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang terduga pelaku pencurian kelapa yang telah diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya, personel Polres Asahan membawa terduga pelaku ke Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan terkendali.
Dengan adanya respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, diharapkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polres Asahan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap pengaduan secara cepat, tepat, dan profesional.
