Asahan- Polres Asahan melalui personel Polsek Kota Kisaran kembali menunjukkan pendekatan humanis dan problem solving dalam menangani pengaduan masyarakat. Kali ini, laporan terkait dugaan penganiayaan antar keluarga berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
Pengaduan tersebut diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025, dari seorang warga bernama Desi, yang melaporkan adanya peristiwa penganiayaan antar keluarga di Jalan Merak No. 94, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kota Kisaran yang terdiri dari AIPDA Nasaruddin, AIPDA Roy H. Butar-butar, dan BRIPKA Herlan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, dugaan penganiayaan terjadi antara NUR LINCE terhadap NETERIA Br. Pangaribuan, yang masih memiliki hubungan keluarga (ponakan terlapor). Petugas kemudian melakukan langkah cepat dengan mengamankan situasi serta mengedepankan upaya mediasi dan musyawarah secara kekeluargaan.
Melalui pendekatan persuasif dan dialog terbuka, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Selanjutnya dibuat kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Penyelesaian ini mencerminkan peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengedepankan keadilan restoratif demi menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Polres Asahan mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila membutuhkan bantuan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
