Humas Polres Asahan | Pada tanggal 20 April 2025 Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 April 2025, petugas mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat, termasuk salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar, berinisial PP.
Kapolres Asahan, AKBP REVI NURVELANI menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di daerah tersebut.
“Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti berupa ayam aduan yang diduga hasil perjudian, serta perlengkapan arena sabung ayam,” jelas Kapolres.
“Kami akan proses kasus ini sampai tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar komitmen Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana yang meresahkan lingkungan.
Berkas Perkara yang dikirim oleh Penyidik kepada JPU sempat dikembalikan untuk dilengkapi sebagaimana dalam petunjuk P-19 dan saat ini terhadap Berkas Perkara sudah dilengkapi dan _Sudah Dikirim Kembali_ pada tanggal 18 Nopember 2025 serta masih menunggu proses penelitian JPU dari Kejaksaan Negeri Asahan.
