Header Ads Widget


 

Polsek Simpang Empat Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Warga Desa Sei Lama

Polsek Simpang Empat Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Warga Desa Sei Lama


Asahan- Polsek Simpang Empat melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sosialisasi Layanan Polisi 110 kepada masyarakat di Warung Kopi Pak Mul, Dusun IV Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda J. Purba selaku Bhabinkamtibmas Desa Sei Lama sebagai pelaksanaan tugas berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No. 1 Tahun 2021 tentang Polmas, serta Perkap No. 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi Layanan Polisi 110 sebagai pusat aduan cepat bagi warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun situasi darurat lainnya. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu menghubungi layanan tersebut ketika membutuhkan bantuan kepolisian.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedekatan antara Polri dan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan warga mengetahui sarana pelaporan resmi yang disediakan Polres Asahan. Kehadiran Polri secara langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mempermudah akses informasi bagi warga.

Dengan kegiatan ini, Polsek Simpang Empat berkomitmen terus mempererat hubungan Polri dan masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan.