Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan mediasi/problem solving terkait perselisihan rumah tangga antara pasangan suami istri Muhdin dan Leli Setia Ningsih. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Aula Kantor Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat.
Mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Aiptu J. Purba, bersama Kepala Desa Perkebunan Hessa Bambang Irwani, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, serta kedua belah pihak yang didampingi orang tua masing-masing.
Perselisihan berawal dari ketidakcocokan dalam rumah tangga dan adanya kekerasan yang membuat pihak istri keberatan. Setelah diberikan pemahaman dan difasilitasi secara kekeluargaan, kedua pihak sepakat untuk berpisah (Talak III) sesuai hukum Islam dan mencapai beberapa kesepakatan, antara lain:
Tidak saling mengganggu dan tidak lagi melakukan komunikasi pribadi.
Anak dari pernikahan mereka akan diasuh oleh kakeknya (orang tua pihak suami), dan kedua belah pihak tidak dilarang untuk bertemu anak.
Keduanya sepakat untuk tidak saling keberatan apabila suatu hari masing-masing menikah kembali.
Melalui kegiatan ini, Polsek Simpang Empat berharap mediasi yang dilakukan dapat menciptakan penyelesaian yang damai, adil, serta menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Desa Perkebunan Hessa. Kehadiran Polri di tengah masyarakat juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
