Header Ads Widget


 

Polsek Sei Kepayang Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Sawit, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Polsek Sei Kepayang Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Sawit, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai
Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, melaksanakan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang. Kegiatan mediasi digelar pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Balai Restorative Justice Polsek Sei Kepayang.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA A. Afriady, didampingi personel Reskrim Brigadir Irsan Andrian dan Aiptu Rahmad Sianipar, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/70/XI/2025 dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 16 November 2025.

Dalam mediasi tersebut, hadir Pelapor M. Yusuf serta Terlapor Yosua Sahat, bersama dua orang saksi. Kasus yang dimediasi adalah dugaan pencurian 3 janjang buah sawit dan ½ goni berondolan di areal Perkebunan PT CSIL Afd III Blok D14 pada 15 November 2025.

Atas petunjuk Kapolsek Sei Kepayang IPTU Bambang Wahyudi, S.H., mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang adil dan humanis. Proses Restorative Justice berlangsung lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

1. Terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor.


2. Pelapor menerima permintaan maaf dan mencabut laporan secara resmi.


3. Terlapor mengganti kerugian materi yang dialami pelapor.


4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke tahap penuntutan.



Dengan tercapainya kesepakatan damai, perkara dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif, dan Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang akan melengkapi administrasi SP3 serta melakukan pembinaan kepada pelaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, humanis, dan tetap menjaga ketertiban serta keharmonisan masyarakat.