Header Ads Widget


 

Polsek Kota Kisaran Gelar Patroli Antisipasi Tawuran, Geng Motor, dan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Asahan

Polsek Kota Kisaran Gelar Patroli Antisipasi Tawuran, Geng Motor, dan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Asahan
Asahan – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melaksanakan patroli malam hari dengan sasaran tindak pidana, geng motor, tawuran pelajar, begal, dan penyakit masyarakat, pada Sabtu (08/11/2025) sekira pukul 23.20 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kapolsek Kota Kisaran Nomor: Sprint/83/VI/2024 tanggal 8 Juni 2024 tentang pelaksanaan giat patroli di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran.

Patroli dilakukan dengan menyusuri beberapa lokasi rawan kejahatan, antara lain Jalan WR Supratman, Jalan Besar Sei Renggas (pintu jalan tol), Jalan Ir. Sutami (Taman Sidodadi), Jalan Nusa Indah (Pabrik Benang), Jalan Akasia, dan Jalan Tusam, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu Syafrizal Amri, bersama Aipda Adi Citra Panjaitan dan Aipda Sudarmono, menggunakan 1 unit mobil patroli Samapta.
Personel melaksanakan patroli mobile dan dialogis di titik-titik rawan kejahatan serta melakukan pendekatan humanis (senyum, sapa, salam) kepada masyarakat yang masih beraktivitas di malam hari.

Selain itu, petugas juga menyambangi kelompok remaja yang sedang berkumpul dan memberikan himbauan agar tidak melakukan balap liar, tawuran, atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, serta mengimbau agar segera pulang ke rumah karena waktu sudah larut malam.

Melalui kegiatan patroli rutin ini, Polsek Kota Kisaran berupaya mencegah terjadinya tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) serta gangguan Kamtibmas lainnya. Masyarakat yang dijumpai di lapangan pun memberikan apresiasi atas kehadiran polisi yang senantiasa hadir menjaga keamanan di tengah masyarakat.