Header Ads Widget


 

Polsek Kota Kisaran Gelar Patroli Antisipasi 3C, Geng Motor, dan Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Asahan

Polsek Kota Kisaran Gelar Patroli Antisipasi 3C, Geng Motor, dan Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Asahan

Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melaksanakan patroli antisipasi tindak pidana, tawuran/geng motor, begal, serta penyakit masyarakat di sejumlah titik rawan pada Rabu, 26 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran.

Patroli dipimpin oleh AIPTU Safrizal Amri dan AIPDA Sudarmono berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Kota Kisaran Nomor: Sprint/83/VI/2024 tanggal 8 Juni 2024. Personel menggunakan satu unit mobil patroli Samapta dan menyusuri rute strategis, antara lain Jalan Cokroaminoto, Imam Bonjol, Bhakti, Budi Utomo, Ir. Juanda, Tusam, dan W.R. Supratman.

Sasaran kegiatan meliputi daerah rawan kejahatan 3C, kerumunan anak muda atau pelajar, serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli mobile dan dialogis, memberikan himbauan, teguran, serta pemeriksaan terhadap masyarakat yang dicurigai. Petugas juga meminta warga yang tidak memiliki kepentingan untuk segera kembali ke rumah demi menjaga keamanan lingkungan.

Patroli dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Kehadiran polisi di lapangan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya tawuran, aksi geng motor, begal, maupun tindak kriminal lainnya.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran hingga saat ini terpantau dalam keadaan kondusif.