Header Ads Widget


 

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sosialisasikan Layanan Call Center 110 kepada Warga Dusun VII B

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sosialisasikan Layanan Call Center 110 kepada Warga Dusun VII B
Asahan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Call Center 110 Polres Asahan pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat.

Kegiatan dimulai pukul 08.50 WIB dan dilaksanakan oleh Aiptu Romulo Sinaga, selaku Bhabinkamtibmas setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center 110, yang dapat digunakan untuk melaporkan gangguan Kamtibmas, tindak pidana, atau situasi darurat lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa layanan 110 hadir untuk mempermudah masyarakat menghubungi pihak kepolisian secara cepat dan tepat. Dengan adanya layanan ini, aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sehingga meminimalisir potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa layanan 110 tidak boleh digunakan untuk kepentingan main-main atau prank, karena setiap laporan yang masuk dapat dilacak keberadaannya dan penyalahgunaan layanan akan diberikan sanksi tegas.

Melalui sosialisasi ini, terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.