Asahan- Polres Asahan melalui Polsek Bandar Pulau menggelar mediasi Restoratif Justice (RJ) terkait dugaan perkara pencurian buah kelapa sawit di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau pada Jumat, 4 Juli 2025.
Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kanit Reskrim, Kepala Desa Batu Anam, pelapor, dan terlapor. Hasil mediasi mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, di mana terlapor bersedia mengembalikan surat tanah kebun kelapa sawit dan pelapor mencabut laporan polisinya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata. Mediasi ini menunjukkan komitmen Polres Asahan dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai dan kekeluargaan.
|Humas Polres Asahan