Bawa 40 Kg Sabu, 2 Kurir DItangkap di Asahan, Dijanjikan Rp 100 Juta
Asahan- Polisi mengungkap peredaran 40 kg sabu di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (28/5/2025).
Keduanya mengaku dijanjikan diupah Rp 100 juta untuk mengantar sabu itu ke Pekanbaru. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan keduanya ditangkap saat tengah membawa puluhan kg sabu itu dengan mobil Daihatsu Ayla, pukul 03.30 WIB. Kala itu polisi yang telah membuntuti mereka langsung melakukan penghadangan dan menggeledah mobil mereka.
"Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan netto 40.000 gram atau 40 kg sabu," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).
Dari pemeriksaan, sabu itu rencananya akan diantarkan ke Pekanbaru, Riau.
Sebelum mengantar mereka dijanjikan upah Rp 100 juta dari salah seorang bandar yang masih buron.
Kini keduanya ditahan di Polres Asahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Afdhal.