ASAHAN- KapolsekAir Joman Melalui Kanit Reskrim IPDA FERRY HABEAHAN, S.E. untuk melaksanakan Restoratif Justice terhadap Korban dan Tersangka di dibalai *Restorative Justice* Polsek Simpang Empat. Senim (26/05/2025) pukul 13.00 Wib.
Giat Dihadiri Oleh BAMBANG IRAWANBSINAGA (Pelapor/Korban), NANDA SAPUTRA alias NANDO (Terlapor), AL HAKIM FIRMANSYAH TAMBUNAN alias TEGAR (Terlapor), MUHAMMAD ARIZKA (saksi), DEDEK FIRMANSYAH (saksi)
Kanit Reskrim IPDA FERRY HABEAHAN, S.E. Menjelaskan telah melakukan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit * pada hari minggu tanggal 11 mei 2025 sekira pukul 19.00 wib yang terjadi blok C 09 afdeling III berada di Dusun III Desa perkebunan teluk dalam Kec. Teluk dalam Kab. Asahan yang dilakukan oleh Terlapor.
“ atas perbuatannya tersebut Tersangka meminta maaf dan mengakui kesalahannya selanjutnya Pelapor memaafkan perbuatannya dan membuat surat pernyataan pencabutan Laporan dan pernyataan tidak dilanjutkan ke JPU”
“Restorative Justice dilaksanakan dengan baik dengan hasil antara Terlapor dengan Pelapor berdamai secara kekeluargaan dan perkara dicabut berdasarkan Keadilan Restoratif. “ucap Kanit Reskrim
|Humas Polres Asahan