Asahan, 4 Maret 2026 — Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat jajaran Polres Asahan melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) pukul 09.00 WIB di Unit BRI Dusun V Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Sosialisasi dilakukan oleh AIPTU Risdo Uli Tua Manik selaku Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 sebagai sarana cepat untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar.
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa melalui layanan 110, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat menghubungi pihak kepolisian, sehingga respons terhadap laporan dapat dilakukan secara sigap dan tepat waktu.
Selain itu, disampaikan juga imbauan agar layanan Call Center 110 digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan iseng atau prank. Setiap penyalahgunaan dapat dilacak dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang mantap dan kondusif di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
