Respon Cepat Laporan 110, Polsek Prapat Janji Tindaklanjuti Kasus Pengancaman di Setia Janji
Asahan – Polres Asahan melalui Polsek Prapat Janji bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pengancaman dalam keluarga, Jumat (27/03/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama TRI, yang menginformasikan adanya tindakan pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Yudha terhadap ibu kandungnya, Teti Armini, di Dusun I Kedai Nangka, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prapat Janji yang terdiri dari Aiptu Jonson, Aiptu Syahrula, dan Brigadir A. Sitorus langsung bergerak menuju lokasi kejadian sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas segera bertemu dengan pelapor dan melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa terlapor telah meninggalkan rumah dan belum ditemukan keberadaannya.
Pihak keluarga menyampaikan harapan agar yang bersangkutan dapat ditemukan dan selanjutnya mendapatkan penanganan, mengingat diduga yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan membutuhkan rehabilitasi.
Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah lanjutan guna memastikan keamanan serta memberikan pendampingan kepada pihak keluarga.
Kehadiran Polri melalui respon cepat terhadap laporan masyarakat ini diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
