Asahan- Polres Asahan melalui Polsek Simpang Empat terus menggencarkan sosialisasi pelayanan Call Center 110 kepada masyarakat sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Dusun XIX Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Bhabinkamtibmas AIPTU Romulo Sinaga melaksanakan kegiatan glorifikasi dan amplifikasi pelayanan Call Center 110 Polres Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai fungsi dan kegunaan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat yang siap ditanggapi oleh pihak kepolisian. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara segera, seperti kejadian tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menggunakan layanan Call Center 110 dengan bijak dan tidak untuk permainan atau prank. Disampaikan bahwa setiap panggilan dapat dilacak keberadaannya dan terhadap penyalahgunaan layanan akan diberikan sanksi serta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat layanan Call Center 110 serta terbangun sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Asahan.
