Header Ads Widget


 

POLSEK AIR JOMAN FASILITASI RESTORATIVE JUSTICE KASUS PENCURIAN RINGAN

POLSEK AIR JOMAN FASILITASI RESTORATIVE JUSTICE KASUS PENCURIAN RINGAN
Asahan – Polsek Air Joman Polres Asahan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor dalam kasus tindak pidana pencurian ringan, Sabtu malam (30/8/2025) di Pendopo Restorative Justice Polsek Air Joman.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Air Joman IPDA Jefry Gultom, S.H., M.M., bersama AIPDA MT. Siburian, atas petunjuk Kapolsek Air Joman AKP SRT Siburian, S.H.

Adapun perkara bermula dari laporan Shaiful Azhar Marpaung (31), warga Air Joman, terkait pencurian barang berupa 1 unit HP Vivo Y15S warna mistik blue miliknya. Pelaku diketahui Vivi Radini Sinaga (22), warga Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut.

Melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dalam kesempatan tersebut, pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, serta mengganti kerugian korban. Korban pun mencabut laporan dan menyatakan perkara tidak dilanjutkan ke penuntutan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan implementasi keadilan yang lebih humanis.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bertujuan untuk mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban. Hal ini sejalan dengan kebijakan Polri dalam memberikan rasa keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Dengan demikian, perkara resmi dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, dan pihak Polsek melakukan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.